NAPZA
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang
dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan
dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang
termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Ø NARKOTIKA :
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika
adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya
dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan
dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang
berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan
dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin,
Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan
pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan. Contoh : Codein.
Ø PSIKOTROPIKA :
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika
adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan I : Psikotropika yang hanya
dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,
serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
Ekstasi.
2. Golongan II : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Amphetamine.
3. Golongan III : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan IV : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
Ø ZAT ADIKTIF :
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah :
bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narhttps://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6388552986925937575#editor/target=post;postID=6678702504335628050kotika dan Psikotropika,
meliputi :
1. Minuman Alkohol : mengandung etanol etil
alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi
bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika
digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh
obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1 –
5 % ( Bir ).b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven (
zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai
barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering
disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau : pemakaian tembakau yang
mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya. Di dalam rokok asap rokok, terdapat 3 bahan berbahaya :
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya. Di dalam rokok asap rokok, terdapat 3 bahan berbahaya :
1. Tar : menimbulkan iritasi paru-paru,
sehingga memicu timbulnya kanker paru-paru, dapat juga menyebabkan kanker
mulut, laring, perut, dan pankreas.
2. Karbon monoksida : menyebabkan
pernafasan terganggu. Pada ibu hamil, kekurangan oksigen dapat mengganggu
perkembangan janin, sehingga menyebabkan bayi yang cacat.
3. Nikotin : racun, penyebab ketagihan,
peningkatan tekanan darah, dan detak jantung.
Ø PENGGOLONGAN
NAPZA BERDASAR EFEK PERILAKU PEMAKAI :
1. Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi
mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi
tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda
( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan
Tranquilizer (anti cemas ).
2. Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang
fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya
menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi),
Kokain.
3. Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat
menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan
seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat
terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).
Ø CIRI-CIRI PENYALAHGUNAAN NAPZA :
1. Perubahan Fisik :
- Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo (
cadel ), apatis ( acuh tak acuh
), mengantuk, agresif.
– Bila terjadi kelebihan dosis ( Overdosis
) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, bahkan
meninggal.
– Saat sedang ketagihan ( Sakau ) : mata
merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas
mandi, kejang, kesadaran menurun.
– Pengaruh jangka panjang : penampilan
tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos,
bekas suntikan pada lengan.
2. Perubahan sikap dan perilaku :
- Prestasi di sekolah menurun, tidak
mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
– Pola tidur berubah, begadang, sulit
dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja.
– Sering berpergian sampai larut malam,
terkadang tidak pulang tanpa ijin.
– Sering mengurung diri, berlama – lama di
kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain.
– Sering mendapat telpon dan didatangi
orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
– Sering berbohong, minta banyak uang
dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual
barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan
sering berurusan dengan polisi.
– Sering bersikap emosional,
mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan pencurigaan, tertutup dan penuh
rahasia.
Ø UPAYA
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NAPZA :
A.Pencegahan
Primer
Upaya pencegahan yang dilakukan sebelum
penyalahgunaan terjadi dan biasanya dalam bentuk pendidikan, kampanye, atau
penyebaran pengetahuan mengenai bahaya Narkoba, serta pendekatan dalam keluarga
dan lain-lain, cara ini bisa dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat
dimanapun seperti: sekolah, tempat tinggal, termpat kerja dan tempat-tempat
umum.
B.Pencegahan
Sekunder
Dilakukan pada saat penggunaan sudah
terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment) cara ini biasanya ditangani
oleh lembaga professional dibidangnya yaitu lembaga medis seperti klinik, rumah
sakit dan dokter. Tahap pencegahan sekunder meliputi: tahap penerimaan awal
dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan tahap ditoksikasi dan terapi
komplikasi medik dilakukan dengan cara pengurangan ketergantungan bahan-bahan
adiktif secara bertahap.
C.Pencegahan
Tersier
Upaya yang dilakukan untuk merehabilitas
mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan, upaya ini dilakukan
cukup lama oleh lembaga khususnya seperti klinik rehabilitas dan kelompok
masyarakat yang dibentuk khusus (therapeutic community). Tahap ini dibagi
menjadi dua bagian yaitu fase stabilitasi yang berfungsi untuk mempersiapkan
pengguna kembali ke masyarakat, dan fase sosial dalam masyarakat agar mantan
penyalahguna Narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat.
Komentar
Posting Komentar